PERBEDAAN REKSADANA SYARIAH DAN KONVESIONAL DI INDONESIA


PERBEDAAN REKSADANA SYARIAH DAN KONVESIONAL DI INDONESIA
Oleh:
IrnaWati[1]
Miranda Ayusaputri[2]
Rosi Septiani Mutia[3]
Fivi Srimiranti[4]

ABSTRACT
Mutual funds are one form of investment that is currently developing. In its development, mutual funds began to emerge that applied sharia principles in their investment policies. This study aims to see how the performance differences between conventionally managed mutual funds and sharia-managed mutual funds. the variables used in this study were Sharpe Ratio, Treynor Ratio, and Jensen Ratio.
Keywords: Mutual funds
ABSTRAK
Reksa dana merupakan salah satu bentuk investasi yang sedang berkembang saat ini. Pada perkembangannya mulai muncul reksa dana yang menerapkan prinsip syariah dalam kebijakan investasinya. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana perbedaan kinerja antara reksa dana yang dikelola secara konvensional dengan reksa dana yang dikelola secara syariah. variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah Sharpe Ratio, Treynor Ratio, dan Jensen Ratio.
Kata kuci : Reksa Dana

A.    PENDAHULUAN
Dilihat dari segi perdagangan efek, reksadana adalah suatu produk yang di perdagangkan,  sedangkan manajemen investasi sebagai pengelola produk tersebut.
Reksa dana dapat berupa, yaitu:
1.      Invesment Companies
2.      Unit Invesment Trust (kontrak investasi)
Pengelola reksa dana, baik yang berbentuk invesment maupun unit invesment trust adalah manajemen investasi berdsarkan kontrak. Untuk  itu reksadana berbentuk invesment companies kontrak pengelolaan yang dibuat oleh direksi perseroan dan manajemen investasi.[5]
Untuk reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif, pengelolaan di lakukan oleh prusahaan yang memiliki izin usaha sebagai manajemen investasi. Kontrak penyimpanan kekayaan reksa dana berbentuk invesment companies maupun kontrak investasi kolektif di buat oleh manajer investasi dengan Bank Kustodian, dan Bank Kustodian dilarang trafiliasi dengan manajer investasi.
Hadirnya reksa dana syariah sejak tahun 1997 di Indonesia melengkapi keragaman reksa dana  konvensional  yang telah ada sebelumnya. Achsien (2000:85) mengungkapkan bahwa perbedaan paling mendasar antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah adalah terletak pada proses screening dalam proses manajemen portofolio dan proses cleansing yang dilakukan dengan cara membersihkan pendapatan yang dianggap diperoleh dari kegiatan haram dan membersihkannya dengan cara charity. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Nomor 20/DSN MUI/IV/2001 mendefinisikan reksa dana syariah sebagai reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (Shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil Shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil Shahib al-mal dengan pengguna investasi. Reksa dana syariah di Indonesia selama enam tahun terakhir ini yakni mulai tahun 2012 sampai dengan 2017 menunjukkan perkembangan dan tingkat kinerja yang positif.



B.     KAJIAN TEORI
1.      Konsep Dasar Reksadana  Syariah dan Reksadana Konvensional
Menurut Standar Akuntansi Keuangan 2002 yaitu dalam PSAK Nomor 49, pengertian reksa dana  adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Pengertian efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif (PSAK No. 49).
Di Indonesia, instrumen reksadana mulai dikenal pada tahun 1995, yakni dengan diluncurkannya PT BDNI Reksadana. Berdasarkan sifatnya BDNI Reksadana adalah reksadana tertutup mirip the scottish American Investment Trust. Seiring dengan hadirnya UU Pasar Modal pada tahun 1996, mulailah reksadana tumbuh aktif. Reksadana yang tumbuh dan berkembang pesat adalah reksadana terbuka.
Pada tahun 1997, perusahaan sekularitas milik negara PT. Danareksa juga menjadi prionir dalam menerbitkan reksadana syariah. Reksadana ini menjadi instrumen pasar modal pertama yang beroperasi secara syariat islam dan sebagai langkah awal lahirnya pasar modal syariah.
Kemudian bapepam mulai melakukan inisiatif untuk mewadahi investor muslim pada tahun 1997 maka dihadirkannya produk reksadana syariah yang bernama Danareksa Syariah. Reksadana syariah yang didirikan itu berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bardasarkan Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dituangkan dalam akta Nomor 24 tanggal 12 Juni 1997 yang dibuat di hadapan Notaris Djedjem Wijaya, S.H. di Yakarta antara PT Danareksa Fund Management sebagai manajemen investasi dengan Citibank N.A. Yakarta sebagai Bank Custodian. PT Danareksa Fund Management 1992, yang kemudian dilegitimasi oleh Menteri Kehakiman RI dengan surat keputusan nomor C2/7283.HT.01.TH.92 tanggal 3 September 1992.

2.      Dasar Hukum Reksadana Syariah
Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah, mengikuti kaidah fiqh yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu :
“Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-sayarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah”. (Al Fiqh Al Islamy wa Adillatuh, Juz IV hal. 199).[6]
Allah SWT Memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti disebut dalam Al-Qur’an :“Hai Orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Maidah :1)
Sedangkan menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20/DSN-MUI/IV/2001, pengertian reksa dana syariah (Islamic investment funds) adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal dengan manajer investasi (wakil pemodal), maupun antara manajer investasi dengan pengguna investasi.

C.    PEMBAHASAN
1.      Pengertian Reksadana syariah
Reksa dana syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat  pemodal sebagai pemilik harta (shabib al-mal/rabb al-mal). Dana ini selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam. Pengertian itu tercantum di situs salah satu bank yang menawarkan investasi reksa dana syariah, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI). Sebenarnya secara garis besar pengertian Reksa dana Syariah dan Reksa dana Konvensional hampir sama, yang membedakannya adalah ketentuan dan prinsip syariah islam.
Ketentuan dan prinsip syariah Islam yakni mengerjakan yang halal dan menjauhi yang haram. Dalam hal investasi reksa dana syariah, dana investasi tak boleh ditanam di perusahaan yang berhubungan dengan sesuatu yang haram. Misalnya: Produsen daging babi, produsen minuman keras, berhubungan dengan judi, pornografi, hiburan maksiat, dan lain-lain. Selain itu, portfolio yang bertentangandengan ketentuan syariah juga harus dijauhi. Contohnya: yang bersifat riba, perdagangan barang palsu, mengandung ketidakpastian. Oleh karena itu Reksa dana syariah hanya bisa dilakukan pada instrumen keuangan yang berbasis Syariah.


2.      Karakteristik Reksadana Syariah
a)      Merupakan perusahaan sekuritas atau manajemen aset.
b)      Reksadana dijual oleh agen penjual reksa dana, baik itu Bank maupun melalui perusahaan sekuritas.
c)      Dalam Reksadana tidak terdapat uang pertanggungan dan tidak ada biaya asuransi.
d)     Besarnya biaya pembelian adalah 0% – 2% dari nilai Reksadana.
e)      Tidak terdapat biaya administrasi.
f)       Biaya penjualan Reksadana adalah sebesar 0% – 2% dari nilai Reksadana dalam tahun pertama.
g)      Alokasi dana setorn tahun pertama adalah 98% – 100%.
h)      Menggunakan satu harga.
i)        Umumnya penjualan memperlihatkan prospectus dan pengisian profil risiko.
j)        Sebagian besar investor Reksadana adalah institusi dan ritel.
k)      Sebagian besar investor telah memahmi produk Reksadana yang dibeli.

3.      Pengertian Reksadana Konvensional
Reksadana sering juga disebut “mutual fund” yang artinya “saling menguntungkan”. Reksadana  juga sering disebut dengan istilah “danareksa” danareksa adalah suatu perusahaan investasi dengan namaPT.danareksa yang merupakan BUMN dibawah departemen keuangan. Reksadana di indonesia mulai muncul sejak tahun 1970-an, yaitu sejak PT.denaraksa didirikan pada tahun 1977, bersamaan dibuka kembali dibidang instrument bursa efek jakarta (BEJ). Tujuan didirikan PT.denaraksa adalah untuk meramaikan dan mengembangkan bidang instrument pasar modal serta memacu perkembangan reksadana di indonesia. Saat itu, produk/instrument infestasi yang diterbitkan adalah setrifikat danareksa, yang merupakan instrument sama dengan mutual fund (reksadana).

4.      Jenis-Jenis Reksadana
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, terdapat berbagai jenis reksadana yang dapat digunakan untuk mengelola aset. Pembagian Reksadana Dilihat dari Segi Bentuk Hukum
a)      Reksadana bentuk perseroan
Reksadana bentuk perseroan adalah emiten (Reksadana menerbitkan saham sehingga disebut emiten)  yang melakukan kegiatan usaha dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menjual saham, dan selanjutnya dana yang telah terkumpul dari penjualan saham tersebut diinvestasikan (reinvesment) pada berbagai jenis efek yang diperdagangnkan di pasar modal maupun pasar uang.[7]
b)      Reksadana kontrak investasi kolektif (KIK)
Reksadana kik adalah instrumen penghimpun dana dengan penerbitan unit penyertaan kedapa  masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan diperdagangkan di pasar modal.
c)      Reksadana Berbentuk Perseroan (corporate Type)
Reksadana berbentuk perseroan mengumpulkan dana dari masyarakat dengan cara menerbitkan  saham yang dapat diperjual belikan oleh masyarakat pemodal. Sebagaimana dijelaskan UUPM No.8/1995 Pasal 21 bahwa pengelola reksadana baik berbentuk perseroan maupun kontrak investasi kolektif dilakukan oleh manajer investasi atas dasar kontrak.
d)     Reksadana Terbuka (open-end invesment company)
Reksadana terbuka adalah reksadana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham- sahamnya dari pemodal sampai dengan sejumlah modal yang telah dilekuarkan.
e)      Reksadana tertutup (close-end invesment company)
Reksadana tertutup adalah reksadana yang dapat menawarkan saham kepada masyarakat pemodal tetapi dapat dibeli kembali saham- sahamnya yang telah dijual kepada masyarakat pemodal.
Perbedaan Reksa Dana  Syariah dan Reksa Dana Konvensional

Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Konvensional
Pengelolaan
Dikelola sesuai prinsip syariah
Dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah
Efek yang menjadi portofolio investasi
Investasi hanya pada efek- efek yang masuk dalam DES
Investasi pada seluruh efek yang diperbolehkan
Mekanisme pembersihan kekayaan non halal
Terdapat mekanisme pembersihan kekayaan non- halal (cleansing)
Tidak ada
Keberadaan dewan pengawas syariah
ada
Tidak ada
Perjanjian (Akad)
Akad Syariah
konvensional

Penutup
Reksadana konvensional yang dikelola oleh bank merupakan reksadana yang dapat diinvestasikan  dalam semua  efek seperti surat-surat berharga (saham dan obligasi) hingga deposito dan disesuaikan dengan batasan investasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam investasi ini, total utang dan perusahaan yang terlibat dalam investasi reksadana tidaklah menjadi sebuah syarat penting. Sementara itu, untuk reksadana syariah pengelolaaan produknya pun terdaftar dalam Daftar Efek  Syariah atau DES. Daftar ini nantinya akan diumumkan oleh OJK berdasarkan ketentuan syariah. Perbedaan mencolok lainnya dalam prinsip pengelolaan reksadana ini tidak akan berinvestasi pada perusahaan yang dianggap melarang prinsip syariah, misalnya perusahaan judi, minuman beralkohol hingga rokok. Sementara itu, nilai utang pun sangat diperhitungkan. Untuk reksadana yang dikelola secara syariah total utang harus lebih kecil dari nilai aset.
Daftar Pustaka
Mohamad Samsul, pasar modal dan manajemen portofolio edisi 2, erlangga, jakarta, 2015, hml412.
Nor Hadi, pasar modal dan manajemen portofolio edisi 2, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015, hml215.





[1]1601270003, UMSU, FAKULTAS AGAMA ISLAM, PERBANKAN SYARIAH,6A
[2]1601270013, UMSU, FAKULTAS AGAMA ISLAM, PERBANKAN SYARIAH,6A
[3]1601270015, UMSU, FAKULTAS AGAMA ISLAM, PERBANKAN SYARIAH,6A
[4]1601270042, UMSU, FAKULTAS AGAMA ISLAM, PERBANKAN SYARIAH,6A
[5]Mohamad Samsul, pasar modal dan manajemen portofolio edisi 2, erlangga, jakarta, 2015, hml412.

[7]Nor Hadi, pasar modal dan manajemen portofolio edisi 2, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015, hml215.



Comments